Nusantaratv.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan 17 orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 109 orang yang tidak memiliki izin haji.
Penangkapan terhadap tiga ekspatriat dan 14 penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah, seperti dikutip Asharq Al-Awsat dari Saudi Press Agency (SPA), Minggu (8/6/2025).
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433,48 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (Rp86,69 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji guna memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.