17 Orang Ditangkap Gegara Angkut Haji Ilegal di Arab Saudi

Nusantaratv.com - 08 Juni 2025

Jutaan jamaah memadati Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah serta masjid dan tempat salat di seluruh Arab Saudi untuk melaksanakan salat Idul Adha dan salat Jumat pada Jumat. (Foto: SPA via Saudi Gazette)
Jutaan jamaah memadati Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah serta masjid dan tempat salat di seluruh Arab Saudi untuk melaksanakan salat Idul Adha dan salat Jumat pada Jumat. (Foto: SPA via Saudi Gazette)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan 17 orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 109 orang yang tidak memiliki izin haji.

Penangkapan terhadap tiga ekspatriat dan 14 penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah, seperti dikutip Asharq Al-Awsat dari Saudi Press Agency (SPA), Minggu (8/6/2025).

Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433,48 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (Rp86,69 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji guna memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close