Bakom RI: Masyarakat Geram Lihat Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Jadi Kebutuhan Mendesak

Bakom RI: Masyarakat Geram Lihat Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Jadi Kebutuhan Mendesak

Nusantaratv.com - 03 September 2026

Hariqo Wibawa Satria, Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) RI (YouTube)
Hariqo Wibawa Satria, Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) RI (YouTube)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lahir dari keresahan mendalam atas lemahnya efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia. Menurutnya, publik sudah sangat memahami urgensi substansi aturan tersebut karena melihat kenyataan di lapangan.

Dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV, Hariqo menyoroti fenomena para koruptor yang tetap memiliki kekayaan melimpah meski telah keluar dari jeruji besi. Hal inilah yang memicu tuntutan publik agar mekanisme perampasan aset segera dilegalkan.

"Masyarakat sangat memahami substansi dari RUU Perampasan Aset. Penjelasannya begini, karena pengalaman sehari-hari mereka, mereka melihat koruptor itu setelah keluar dari penjara tetap kaya," ujar Hariqo, Rabu 3 September 2026.

Hariqo menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dari pengamatan terhadap gaya hidup mewah yang sering dipamerkan di media sosial. Publik, lanjutnya, kini lebih kritis mempertanyakan asal-usul kekayaan seseorang yang dianggap tidak wajar dengan profil pendapatannya.

"Dalam kehidupan sehari-hari, itu sering diposting di media sosial; 'ini kok orang bisa umrah dua kali', 'ini orang pernikahan anaknya kok seperti pejabat bisa di gedung', 'ini dari mana uangnya?'. Itu kan pertanyaan sehari-hari dari masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perjalanan dinas yang terlalu sering namun menghasilkan kekayaan pribadi yang mencolok turut menjadi sorotan tajam publik.

Lebih lanjut, Hariqo menyinggung mengenai efektivitas hukuman bagi koruptor. Ia menyebut masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya vonis hukuman mati bagi koruptor. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketiadaan nyali atau pelaksanaan dari aturan tersebut.

"Mereka paham kalau sistem hukum kita ini sudah memungkinkan seorang koruptor itu dihukum mati. Jadi yang mereka persoalkan itu bukan tidak adanya undang-undang (hukuman mati), tapi kenapa belum dilaksanakan juga padahal kondisinya sudah seperti ini," tegasnya.

Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan massa aksi dan memantau aspirasi publik selama 18 tahun terakhir, Hariqo menyimpulkan bahwa gerakan masyarakat yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap efektivitas hukuman saat ini.

"Masyarakat kita yang berdemonstrasi kemarin menganggap pemberantasan korupsi di Indonesia itu tidak membuat koruptor itu jera. Itu kesimpulan dari masyarakat," pungkas Hariqo.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close