Catat! Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Catat! Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nusantaratv.com - 05 Januari 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan  terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
 
Kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

"Ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis pertimbangan PMK 105 Tahun 2025, dikutip Senin 5 Januari 2025.

Adapun lima sektor usaha tersebut di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Kebijakan bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan atau pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. 

Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close