China Rancang Aturan Baru, Akselerasi Mobil Dibatasi Saat Dinyalakan

Nusantaratv.com - 14 November 2025

BYD Yangwang U9. (Foto: Istimewa via Carscoops)
BYD Yangwang U9. (Foto: Istimewa via Carscoops)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kemajuan mobil listrik telah mengubah arti kecepatan. Kini, sedan keluarga pun mampu melesat secepat supercar hanya dalam hitungan detik.

Namun, pemerintah China tampaknya ingin sedikit menahan laju euforia tersebut. Dikutip dari Carscoops, Jumat (14/11/2025), dalam rancangan pembaruan Standar Nasional Kendaraan, pemerintah China mengusulkan agar setiap mobil penumpang memiliki mode standar yang membatasi akselerasi saat pertama kali dinyalakan. 

Berdasarkan draf regulasi berjudul "Spesifikasi Teknis untuk Kendaraan Bertenaga yang Beroperasi di Jalan Raya", kendaraan harus membutuhkan waktu minimal lima detik untuk mencapai 100 km/jam (62 mph) setiap kali mesin dihidupkan, kecuali pengemudi memilih mode berkendara yang lebih cepat secara manual.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan keselamatan dan perilaku berkendara di jalan raya, menggantikan standar sebelumnya GB 7258-2017 yang tidak memiliki batasan serupa.

Pasal 10.5.4 dari draf tersebut menyebutkan, "Setiap kali kendaraan penumpang dihidupkan (kecuali untuk fungsi start-stop otomatis), kendaraan harus berada dalam kondisi dengan waktu akselerasi ke 100 km/jam tidak kurang dari lima detik."

Pembatasan ini berfungsi layaknya mode Eco yang umum di mobil listrik, membatasi tenaga mesin melalui perangkat lunak. Pengemudi tetap dapat menonaktifkannya, tetapi harus mengulang pengaturan setiap kali menyalakan mobil.

Meskipun Eropa memiliki aturan serupa mengenai sistem peringatan batas kecepatan, peraturan China ini jauh lebih ketat karena benar-benar membatasi performa kendaraan, bukan sekadar memberi peringatan.

Jika resmi diberlakukan, ketentuan ini akan mencakup semua mobil penumpang, baik berbahan bakar bensin maupun listrik. 

Namun, dampak terbesarnya akan dirasakan oleh mobil listrik berperforma tinggi seperti Xiaomi SU7 Ultra (1,98 detik ke 100 km/jam), Zeekr 001 FR (2,02 detik), Tesla Model S Plaid (2,1 detik), dan BYD Yangwang U9 (2,36 detik), yang seluruhnya akan dibatasi akselerasinya ketika pertama kali dinyalakan.

Peringatan Kecepatan untuk Mobil Panjang

Selain itu, draf lain berjudul "Spesifikasi Keselamatan untuk Kendaraan Bertenaga yang Beroperasi di Jalan Raya" turut mencakup aturan baru mengenai peringatan kecepatan.

Pasal 10.5.1 menyebutkan, "Mobil penumpang dengan panjang 6 meter atau lebih harus dilengkapi dengan sistem alarm batas kecepatan. Sistem ini akan memberi peringatan visual atau audio jika kendaraan melampaui batas kecepatan maksimum yang diizinkan, yaitu 100 km/jam, kecuali kendaraan tersebut sudah memiliki pembatas kecepatan otomatis."

Aturan ini kemungkinan hanya akan berdampak pada mobil-mobil berukuran ekstra panjang, seperti Rolls-Royce Phantom VII Extended Wheelbase generasi sebelumnya yang memiliki panjang 6.092 mm. Model penerusnya yang sedikit lebih pendek, yakni 5.982 mm, masih lolos dari kewajiban ini.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close