Dewan Pers dan Forum Pemred Sesalkan Sikap Istana soal Pencabutan ID Card Jurnalis CNN Indonesia

Nusantaratv.com - 28 September 2025

Dewan Pers dan Forum Pemred sesalkan sikap istana terhadap pencabutan ID Card jurnalis CNN Indonesia. (Foto: Istimewa)
Dewan Pers dan Forum Pemred sesalkan sikap istana terhadap pencabutan ID Card jurnalis CNN Indonesia. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pencabutan ID Card Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, disesalkan berbagai pihak.

Dewan Pers dan Forum Pemred kompak menilai langkah Biro Pers Media Istana (BPMI) itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan maupun jurnalis di mana pun bertugas.

Selain itu, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana segera menjelaskan alasan pencabutan ID Card agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.

"Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataannya.

Dewan Pers juga menekankan agar kasus ini tidak terulang dan meminta akses liputan bagi wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan.

"Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana," lanjut Komaruddin.

Senada, Forum Pemred dalam pernyataan resminya menyesalkan tindakan BPMI yang menarik kartu pers Diana Valencia tanpa alasan jelas. 

Forum Pemred mendorong Istana memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.

"Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan," demikian pernyataan Forum Pemred.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi kegiatan jurnalistik.

Selain mendukung sikap Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan pencabutan kartu pers tersebut, Forum Pemred menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong dialog profesional antara media dan pemangku kebijakan.

"Forum Pemred berharap apa yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam komitmen menjaga kemerdekaan pers," tutup pernyataan itu.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close