Nusantaratv.com-Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia dinilai tidak lagi terkendala oleh kekosongan atau kelemahan regulasi. Pakar Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI), Verdinand Robertua, menegaskan bahwa perangkat hukum nasional saat ini sudah sangat memadai untuk menjerat para pelaku Karhutla, bahkan hingga ke tingkat manajemen puncak (upper management) dan entitas korporasi. Namun, efektivitas penegakan hukum tersebut sangat bergantung pada komitmen politik pimpinan negara serta konsistensi pengawalan di lapangan.
Verdinand menyoroti dinamika penegakan hukum Karhutla yang sering kali mengendur begitu perhatian publik mereda.
Menanggapi langkah aparat kepolisian yang mulai menyasar entitas bisnis dalam kasus Karhutla, Verdinand menilai instrumen hukum yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan ruang yang luas bagi penyidik untuk menjangkau para pembuat keputusan di tingkat korporasi. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau eksekutor di lapangan.
"Saya kira kerangka hukum yang kita miliki itu sudah sangat memadai untuk menindak sampai ke level upper management, sampai ke level direksi pun saya kira enggak ada masalah, bahkan korporasinya sekalian pun sudah bisa ditersangkakan," tegas Verdinand saat hadir menjadi narasumber dalam program GESTUR di Nusantara TV yang dipandu Host Naila Husna, Kamis (29/10/2026).
Dalam analisisnya, Verdinand menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berada di dalam ekosistem keputusan politik. Oleh sebab itu, konsistensi penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh seberapa tinggi prioritas yang diberikan oleh pimpinan pemerintahan dalam agenda kerja sehari-hari.
"Hukum itu tidak bisa terisolasi sendiri, dia juga berada di dalam sebuah ruangan politik. Apakah ini setiap hari dibahas, apakah ini selalu menjadi topik pimpinan dalam melakukan rapat di Istana? Ini masalah komitmen politik," papar Verdinand.
Selain dimensi hukum domestik, Verdinand menyoroti pentingnya langkah diplomasi proaktif di tingkat regional. Selama ini, diplomasi Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN cenderung bersifat reaktif—baru gencar dilakukan saat asap Karhutla melintas batas negara dan memicu protes internasional.
Verdinand mendorong penerapan diplomasi preventif (preventive diplomacy) yang dijalankan secara konsisten setiap tahun melalui kerangka kerja sama ASEAN yang sudah ada, tanpa menunggu terjadinya bencana kabut asap.
"Jangan gara-gara sudah ada kebakaran hutan kita baru ngomongin soal diplomasi. Harusnya ini kita kerjakan setiap tahun, dan itu sudah ada kerangka kerja sama ASEAN yang mewajibkan kita untuk membahas masalah ini," terangnya.
"Isu ini sudah menjadi isu kawasan, isu Asia Tenggara. Isu ini sudah mengorbankan ratusan nyawa. Menurut saya, ini sudah selayaknya Pak Presiden, Presiden Prabowo, untuk ngomong di depan sebuah forum regional berbicara mengenai masalah ini. Tidak lagi di level menteri, tapi di level presiden," pungkas Verdinand.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh