IKADIN Gelar Rakernas 2025, Otto Hasibuan Minta Advokat Kawal Pemerintahan Presiden Prabowo

Nusantaratv.com - 11 November 2025

Wamenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan
Wamenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar rapat kerja nasional dengan tema melalui Rakernas Ikadin 2025 "Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional". 

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan meminta Ikadin untuk mengawal pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Selain rapat kerja, turut digelar dalam kesempatan ini perayaan hari Jadi Ikadin yang ke-40 tahun. 

Wamenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan meminta Ikadin mengawal pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, utamanya dalam memberantas korupsi, judi online (judol), narkoba, dan penyelundupan. 

"Nah, itu sebabnya tadi saya sampaikan agar Ikadin juga tetap mengawal pemerintahan kita sekarang di bawah pimpinan Pak Presiden Prabowo. Karena kita tahu sendiri Pak Presiden Prabowo sedang giat-giatnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pertama, Pak Prabowo sedang bergiat untuk berantas korupsi. Judi online, penyeludupan kemudian juga narkoba. Nah, itu adalah bagian daripada Asta Cita daripada presiden kita," kata Otto Hasibuan seperti diberitakan Nusantara TV.

Ketua Umum DPP IKADIN Adardam Achyar

Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar menjelaskan melalui seminar ini Ikadin ingin mendengar dan berdiskusi baik dengan pemerintah atau dengan Komisi III DPR RI sebagai pihak pertama yang tahu tentang substansi dari penyusunan norma ini. Yang selanjutnya bisa dibawa ke daerah dalam rangka memberikan pembelaan hukum dan keadilan kepada masyarakat.

"Tema ini kan sudah sangat jelas bahwa melalui Rakernas kita meningkatkan kualitas menyongsong berlakunya KUHP nasional. Tadi kita sudah mendengar bahwa pemaparan dari Pak Wamenko dari Ketua Komisi III bahwa Insya Allah undang-undang acara pidana bisa diundangkan sebelum akhir Desember sehingga bisa secara bersamaan berlaku dengan KUHP Nasional," ujar Ketua Umum DPP IKADIN Adardam Achyar.  

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan fokus Ikadin saat ini sejalan dengan apa yang dikerjakan DPR, yaitu revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang-orang bermasalah dengan hukum.

"Ini menjadi salah satu ikhtiar kita bersama sejak dulu juga merubah KUHAP yang intinya adalah kita ingin memperkuat posisi warga negara di hadapan negara. Bagaimana memperkuat posisi warga negara yaitu memperkuat peran advokat dan memperkuat hak-hak para tersangka atau orang-orang yang bermasalah dengan hukum. Advokat yang di KUHAP existing adalah orang yang lebih pasif, pihak yang lebih pasif dalam penegakan hukum ini. Besok kita akan mendorong supaya lebih aktif. Yang tadinya hanya bisa mendampingi tersangka di KUHAP baru Insya Allah apakah bisa mendampingi saksi, bisa mendampingi korban, bisa mendampingi penyelidikan," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.   

Dalam konferensi pers yang digelar di Lagoon Golden Hall, The Sultan Hotel Jakarta Pusat turut mendampingi Ketua Umum Ikadin yaitu empat pimpinan DPP Ikadin, Ketua Harian DPP Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, Sekretaris Jenderal Rivai Kusumanegara, Bendahara Umum Nyana Wangsa dan Ketua Panitia Riren Patiasina.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close