Nusantaratv.com- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo membantah foto ijazah yang dimiliki dan ditunjukkan di persidangan merupakan milik orang lain bernama Dumatno Budi Utomo.
Bantahan itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengatakan bahwa dirinya dengan Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh, kerabat satu kakek buyut.
“Dumatno Budi Utomo ini adalah sepupu saya, sepupu jauh saya, satu kakek buyut. Dia lahir 1977, artinya pada saat saya lulus, dia masih umur 8 tahun,” kata Jokowi.
“Terus kemudian pertanyaannya, untuk apa ijazah yang saya peroleh kemudian saya ganti dengan fotonya Dumatno. Mestinya kebalik, Dumatno lulus apa, saya pasangin foto saya, harusnya seperti itu yang mulia. Dan saat itu umurnya baru 8 tahun yang mulia.”
Dalam sidang, Jokowi menjelaskan bahwa saat dirinya kuliah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak ada jurusan. Ketika itu, lanjut Jokowi, mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil sejumlah mata kuliah pilihan.
“Di situlah kami memilih, oh kamu ambil jurusan teknologi kayu atau hasil hutan, kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan, kamu ada di jurusan konservasi hutan, seperti itu,” jelas Jokowi.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan, seperti mata kuliah pengolahan kayu, pengawetan kayu, mata kuliah industri kayu lapis, mata kuliah penggergajian, teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di jurusan kayu atau teknologi hasil hutan,”
Sebelum mengikuti jalannya persidangan sebagai saksi, Jokowi diambil sumpahnya di bahwa Al Quran bahwa keterangan yang diberikan dalam sidang terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa akan disampaikan dengan sebenarnya dan sejujurnya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan, dengan sebenarnya dan sejujurnya dan sejujurnya,” kata Jokowi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh