Nusantaratv.com-Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Yusuf Kalla mengingatkan pemerintah untuk tidak mengesahkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, jika dipaksakan maka kebijakan itu akan cacat formil karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kian menguat setelah keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau tersebut masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau itu adalah pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil. Jusuf Kalla menyatakan dasar hukum yang mengatur status wilayah Aceh sudah ada sejak lama, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang meresmikan Aceh sebagai provinsi dengan otonomi khusus.
Menurut JK empat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil dan telah membayar pajak ke pemerintah daerah Aceh sejak lama. Jika keputusan menteri ini dipaksakan berlaku, maka secara formil bertentangan dengan hierarki hukum. Karena undang-undang tidak dapat diubah dengan keputusan menteri.
"Jadi dasarnya orang tanya apa? Dasar undang-undang dasarnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten ada 14. Nah, itu jadi formal," kata Jusuf Kalla seperti diberitakan Nusantara TV.
"Nah, dalam sejarahnya Aceh itu ya. Kita mulai ke masalahnya pulau empat itu bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan ada pulau yang dekat NTT tapi tetap Sulawesi Selatan walaupun dekatnya ke NTT itu biasa. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendageri Pak Tito mengenai hal ini," tukasnya.