KPK: Bupati Sukoharjo Diduga Terima Rp2,93 Miliar Dari Upah Pungut

KPK: Bupati Sukoharjo Diduga Terima Rp2,93 Miliar Dari Upah Pungut

Nusantaratv.com - 11 Juli 2026

Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/YouTube/HUMASKPK/Agatha Olivia Victoria
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/YouTube/HUMASKPK/Agatha Olivia Victoria

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep.

Menurut Asep, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Asep mengatakan permintaan tersebut diduga meneruskan "tradisi" yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.
Atas perintah tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM mengelola "setoran rutin OPD".

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya," ujar Asep.

Menurut KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari pukul 02.38 WIB, dan langsung menahannya.
Penetapan tersangka Etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Pada awalnya KPK menyampaikan telah menangkap lima orang dalam operasi tersebut.

Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sumber: Antara 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close