KPK Masih Verifikasi Harta Kekayaan Presiden Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Merah Putih

KPK Masih Verifikasi Harta Kekayaan Presiden Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Merah Putih

Nusantaratv.com - 07 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto menyapa massa buruh dari mobil kepresidenan saat menuju lokasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/app/nz/am)
Presiden Prabowo Subianto menyapa massa buruh dari mobil kepresidenan saat menuju lokasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/app/nz/am)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk merespons sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait belum munculnya data LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman e-LHKPN KPK.

"Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Budi meminta masyarakat menunggu proses verifikasi yang sedang dilakukan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK sebelum laporan tersebut dipublikasikan secara resmi.

"Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK," katanya.

Dia memastikan, setelah proses verifikasi dinyatakan selesai dan lengkap, laporan kekayaan Presiden maupun pejabat negara lainnya akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi e-LHKPN.

"Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara," ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, ICW mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK untuk meminta penjelasan terkait belum tampilnya LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih dalam sistem e-LHKPN KPK.

Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah ICW menemukan laporan periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden dan sejumlah menteri belum dapat diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close