Nusantaratv.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusrul Ihza Mahendra mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang diduga dilakukan mantan Kapolres Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal lainnya berpotensi mengarah pada tindakan pidana makar.
Pernyataan ini menjadi keterangan terbaru Yusril setelah sebelumnya sempat mengatakan tindakan Listyo Sigit Prabowo bukan makar.
Demikian Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami di Banda Aceh, Rabu (4/10/2026).
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, sebelum kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP dan sekarang sedang dilakukan pedalaman terus-menerus ya,” ucap Yusril.
Baca Juga: Pesan Mahfud untuk Kapolri Suyudi: Jangan Buang Kalau Nggak Suka, Musuh akan Jadi Banyak
Sebelumnya Yusril menuturkan, dalam penanganan awal kasus ini para tersangka dikenakan pasal dugaan penyadapan tanpa hak atau melawan hukum. Selanjutnya, kata Yusril, jika dugaan penyadapan terbukti memiliki tujuan untuk mengancam atau mengganggu kekuasaan pemerintah yang sah, maka perkara ini dapat berkembang ke arah dugaan tindak pidana makar.
“Jadi ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka, itu sudah ada dua bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi,” ujar Yusril.
“Nah ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar.”




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh