Nusantaratv.com- Menteri Keuangan Suahasil Nazara bantah transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
“Mulai tanggal 9 November 2026, transfer antar bank akan dikenakan pajak. Bagaimana skemanya? Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antar bank maupun dompet digital,” tegas Suahasil.
Suahasil menuturkan Direktorat Jenderal Pajak telah mengklarifikasi pada tanggal 2 November yang lalu.
“Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPPTDLN yang telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2026,” jelas Suahasil.
“Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat.”
Sementara untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur dalam PMK 69 tahun 2022.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” tegas Suahasil.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh