Menteri PPPA Kecam Ayah Kandung di Klaten yang Diduga Lecehkan Dua Anak Perempuannya

Menteri PPPA Kecam Ayah Kandung di Klaten yang Diduga Lecehkan Dua Anak Perempuannya

Nusantaratv.com - 25 Mei 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap fungsi keluarga sebagai tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

"Anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat dan membutuhkan penanganan serius," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Arifah menjelaskan, kasus itu diduga berlangsung cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda. Kedua korban disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak-anak. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu berkedok edukasi dari orang tua kepada anak, sekaligus disertai ancaman kekerasan fisik agar korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialami kepada orang lain.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam keluarga kerap dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban. Ancaman, ketakutan, dan ketergantungan anak terhadap orang tua membuat korban sulit melawan maupun melapor. Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami, korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi, dikutip dari Antara.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu kerabat korban menemukan catatan harian yang ditulis korban mengenai pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada Mei 2026. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban serta alat bukti yang dimiliki, aparat kepolisian telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini," kata Arifah Fauzi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close