Nusantaratv.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak dalam kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) yang digelar di SMPN 1 Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengingatkan para siswa tentang dampak penggunaan gawai yang berlebihan terhadap prestasi dan perkembangan diri.
“Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” pesan Meutya Hafid di hadapan siswa menjadi pengingat sederhana.
Ia menjelaskan bahwa ruang digital tidak hanya menawarkan manfaat, tetapi juga menyimpan berbagai risiko, mulai dari penipuan hingga paparan konten berbahaya.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan tersebut antara lain mengatur penundaan akses anak terhadap platform digital tertentu agar mereka dapat tumbuh dengan lebih fokus, aman, dan siap menghadapi dunia digital pada waktu yang tepat.
Meutya juga menyoroti tingginya durasi penggunaan media sosial di kalangan anak yang dapat mencapai lebih dari lima jam per hari, yang dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan pembentukan karakter.
“Adik-adik harus menurunkan screentime-nya, ini untuk masa depan semua. Saatnya adik-adik sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, ikut olahraga, sibuk bersosialisasi dengan teman-teman dan guru,” ujar Meutya.
Dalam dialog interaktif, sejumlah siswa turut membagikan pengalaman terkait risiko di ruang digital, seperti penipuan dalam transaksi akun gim hingga paparan konten tidak pantas dari nomor tak dikenal melalui pesan instan.
Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan bahwa pengalaman tersebut mencerminkan ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini, termasuk meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis online yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun. Kita harapkan kalian bisa mengeri bahwa Presiden, Komdigi dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk kebaikan generasi dan tunas bangsa ke depan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam pelajaran, karena dinilai mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asik dengan teman-temannya, bukan asik dengan handphone,” tutur Meutya.
Kegiatan KUPAS ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran bersama terkait pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh