MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dihukum Terkait Karya Jurnalistik

MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dihukum Terkait Karya Jurnalistik

Nusantaratv.com - 19 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata tidak semestinya dijadikan sarana utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil aktivitas kewartawanan atau pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mekanisme pidana atau perdata baru dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.

"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Undang-Undang Pers dibentuk sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa yang muncul akibat pemberitaan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut juga melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

Menurut Mahkamah, esensi perlindungan hukum tersebut berangkat dari semangat menjamin kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, MK memandang mekanisme hukum pers seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

"Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata Guntur, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.

Penegakan hukum yang demikian, lanjut Guntur, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, sehingga pers tidak dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal.

"Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.

MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal yang sebelumnya hanya berbunyi "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum" tersebut kemudian diberikan pemaknaan baru oleh MK karena dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close