Nusantaratv.com-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
"Kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat gitu. Tambah lagi umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," kata Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh seperti diberitakan Nusantara TV.
Menurut Ni'am fatwa memberikan panduan agar terwujud harmoni di tengah masyarakat dan mencegah hal-hal yang bersifat mafsada. Karena itu MUI pusat sangat bisa memahami mengenai keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut.
"Itu satu. Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," tuturnya.
"Jangan ini dibiarkan hanya karena ee persoalan ekonomi. Sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," imbuhnya.
Ni'am menekankan diterbitkannya fatwa haram untuk sound horeg bukan karena sound-nya.
"Intinya bukan soundnya. Kalau sound-nya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan," ujarnya.
"Jangankan tarian, ngaji saja kalau dibaca dengan suara yang sangat keras pada waktu orang istirahat itu saja terlarang. Apalagi ini hal yang sudah secara nyata mengganggu kesehatan," pungkasnya.