Nusantaratv.com-Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Kamis (31/7/2025).
Nikita sempat mengadu ke Majelis Hakim merasa telah dikriminalisasi oleh Reza Gladys.
Ia menduga Reza Gladys ataupun keluarganya telah mengatur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan Nikita mengklaim dirinya memiliki bukti berupa percakapan dan chat yang disimpan dalam flashdisk.
"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani, 31 Juli 2025.
Menurut Nikita diduga telah terjadi pengkondisian antara pihak Reza Gladys dengan penegak hukum untuk memberatkan kasus Nikita tersebut.
"Patut diduga telah mengkondisikan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," sambungnya.
Nikita mengaku sangat dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh pihak Reza Gladys dan keluarganya.
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya, di kriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," terangnya.
Seketika Nikita pun bergegas menyerahkan bukti flashdisk kepada majelis hakim untuk segera ditindak, bahkan Nikita pun meminta untuk segera dibebaskan dari rutan Pondok Bambu.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.