NTV Morning: Polisi Tangkap Penimbun 3 Ton BBM Pertalite di Bangka Selatan Usai Beraksi 43 Kali

NTV Morning: Polisi Tangkap Penimbun 3 Ton BBM Pertalite di Bangka Selatan Usai Beraksi 43 Kali

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2026

Polres Bangka Selatan gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Bangka Selatan

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

Nusantaratv.com- Polres Bangka Selatan gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan total 3.040 liter di Tobawali, Bangka Selatan.

“Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, barang bukti sebanyak 160 jerigen jenis BBM pertalite dengan volume kurang lebih 3.040 liter dan satu unit mobil Isuzu Traga warna putih dan satu buah nomor STNK kendaraan tersebut berikut dengan tersangka atas nama IS yang diamankan,” Ipda Guntur Kurniawan.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan 160 jerigen berisi pertalite.

Di samping itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinsial LIS yang diduga terlibat dalam aksi illegal tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, pengiriman BBM bersubsidi ini telah dilakukan sebanyak 43 kali dan aktivitas ini telah dilakukan sejak 1 tahun terakhir.

Baca Juga: Nusantara Economic Updates: Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga IHSG Melemah

Rencananya BBM tersebut akan dibawa pelaku ke desa lainnya untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp290.000 per jerigen. Saat ini pelaku beserta badang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ipda Guntur memastikan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Migas dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Polres Bangka Selatan gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Bangka Selatan, Anda dapat menyimak tayangan ini.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close