Nusantaratv.com- Jaksa Penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Febri Adriansyah.
Ketiganya merupakan bagian dari 103 saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan selama kasus itu bergulir di pengadilan. Ketiganya adalah pihak swasta Ferianto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry dihadirkan ke muka persidangan dengan pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara dua lainnya adalah, pengusaha Tan Kian dan Lusce Dewi Kusuma. Selain menghadirkan ketiga saksi tersebut, JPU juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait perkara.
Baca Juga: Sampaikan 6 Poin di Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak 5 orang, surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa dan bukti elektronik,” ucap Agus Sahat Lumban Gaol, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Febrie Adriansyah.
“Antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait,”
Anda dapat menyimak informasi sidang Febrie Adriansyah selengkapnya dengan cara mengakses YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh