Nusantaratv.com-Pelarian pimpinan Pondok Pesantren Al-Iskandariy Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mencabuli santrinya akhirnya terhenti setelah tim gabungan Polres OKU bersama Polda Yogyakarta menangkap pelaku di Desa Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Farha Jadid yang tega mencabuli santrinya sendiri sebanyak empat kali ditangkap dikontrakannya saat hendak makan malam tanpa perlawanan.
Modus yang dilancarkan pelaku adalah dengan menunggu korban piket malam. Pelaku kemudian mengelabui korban dengan membuat tantangan masuk dalam kamar kosong yang ternyata dibuntuti pelaku dari belakang. Setelah korban dalam kamar, pelaku kemudian langsung mengunci pintu dan memaksa korban melayani nafsunya.
Baca juga: NTV Morning: Bejat! Pemilik Rumah Tahfidz di Gowa Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan Bersama Istri
"Di mana pada tanggal 11 April tersebut, anak korban atas nama inisial PNSRI sedang melaksanakan tugas jaga malam. Jaga malam di teras depan asrama putri yang ada di pondok pesantren tersebut. Kemudian anak korban ini dipanggil oleh tersangka dan diberikan tantangan uji nyali untuk memasuki kamar kosong di bagian belakang pondok pesantren dimaksud," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf setelah melakukan perbuatan cabul tersebut. Pelaku mengaku korbannya hanya satu orang. Ia menjanjikan korbannya bakal dapat berkah guru jika menuruti keinginannya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.