Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak dapat mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, untuk bepergian ke luar negeri.
Sebab, Nusron masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Sesuai KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik belum memiliki dasar hukum untuk mengajukan pencegahan terhadap Nusron Wahid.
Hal ini menyusul rencana keberangkatan Nusron ke Jepang. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, upaya pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Nusron masih berstatus saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: NTV Today: Tiga Polisi Polsek Kajang Dijebloskan ke Patsus Buntut Kematian Tragis Tahanan!
"Berdasarkan ketentuan KUHAP, pihak yang dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri atau cekal hanya dapat diberlakukan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu, KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Karena itu, kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan sangat penting untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Budi dalam program "NTV Today" yang tayang di Nusantara TV, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Namun, Nusron tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh