NusantaraTV.com- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial T yang diduga mengedarkan narkotika di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari tangan T, polisi menyita 400 Etomidate senilai Rp2,8 miliar yang dikemas menyerupai kemasan kopi.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis Etomidate berawal dari informasi masyarakat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga ke kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka T diduga mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO untuk mengambil dan mengedarkan Etomidate.
“Kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis Etomidate dengan jumlah 400 piece dalam bentuk cartridge. Saat diamankan, pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kita amankan di PIK 1. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Pores Pelabuhan Tanjung Prok untuk kita lakukan penindakan dan pengembangan,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie.
Habibie menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan dan memburu warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Berita Polisi tangkap pelaku pengedar Etomidare senilai Rp2,8 Miliar di Pantai Indah Kapuk dapat Anda saksikan selengkapnya di YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh