PDIP: Pertimbangan MK dan Putusan MA Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

PDIP: Pertimbangan MK dan Putusan MA Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

Nusantaratv.com - 02 November 2026

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bisa jadi dasar pemakzulan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bisa jadi dasar pemakzulan.

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

Nusantaratv.com- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bisa jadi dasar pemakzulan.

Keterangan itu disampaikan Guntur Romli dalam dialog di NTV Today, Nusantara TV, Senin (2/11/2026).

“Kalau dianggap bahwa putusan MK dan MA itu dianggap tidak berpengaruh terhadap jabatan wapresnya Gibran, ya memang tidak, karena itu dua hal yang berbeda, pemakzulan Gibran itu adalah isu di DPR,” kata Guntur.

“Tetapi pertimbangan hukum yang ada dari MK atau MA itu bisa menjadi dasar pemakzulan terhadap Gibran. Karena jelas ketika suket tidak sah dan batal, berarti persyaratan sebagai cawapres itu juga tidak memenuhi,”

Guntur kemudian menyinggung perihal Pasal 7A, yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Di situ jelas salah kriteria dari wakil presiden adalah dia bisa dimakzulkan atau diberhentikan kalau dia tidak memenuhi syarat,” ucap Guntur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak sah.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close