Nusantaratv.com-Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian
Indonesia (PERDOKJASI) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi
Kesehatan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola asuransi
kesehatan yang tidak hanya berbasis prinsip kehati-hatian, terintegrasi dengan sistem layanan kesehatan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, tetapi juga menempatkan
pertimbangan medis sebagai bagian sentral dari pengambilan keputusan.
“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM)
dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata
berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, serta administratif saja, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” ujar Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK., Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, dalam keterangan persnya di Jakarta.
Peran Strategis Dokter dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan
PERDOKJASI mencermati bahwa sistem asuransi kesehatan di Indonesia selama ini menghadapi berbagai tantangan krusial. Di antaranya adalah tingginya rasio klaim, terbatasnya interoperabilitas data, lemahnya koordinasi antarpenjamin, serta belum adanya standar mekanisme telaah utilisasi (utilization review) yang objektif dan independen.
Terbitnya SEOJK 7/2025 menjadi langkah korektif yang komprehensif. Regulasi ini memperjelas standar operasional perusahaan, mendorong adopsi skema managed care, serta memperkuat sistem informasi dan pengendalian fraud secara digital.
Sejumlah ketentuan secara langsung memperkuat posisi dokter sebagai pengambil keputusan
medis yang objektif dan pelindung hak peserta. Melalui kewajiban kehadiran dokter internal dan pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM), perusahaan asuransi kini wajib mengintegrasikan pertimbangan medis dalam proses penjaminan. Peran ini krusial dalam memastikan bahwa setiap klaim ditelaah secara adil, berbasis bukti, dan tidak merugikan peserta secara klinis maupun finansial.
Kewajiban sertifikasi keahlian bagi SDM, termasuk tenaga medis, juga mendorong profesionalisme dan kompetensi lintas disiplin. Dalam konteks pemeriksaan kesehatan berbasis risiko dan evaluasi performa klaim, keterlibatan dokter menjadi kunci untuk mengukur efektivitas layanan, pemetaan risiko, serta kendali mutu berbasis medis dan administratif.
"Seluruh ketentuan ini, bagi kami di PERDOKJASI, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter—dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta," ungkap Wawan.
Dokter Asuransi: Pilar Kepemimpinan Kesehatan Masa Depan
Ketentuan SEOJK 7/2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga medis
dengan kualifikasi dokter untuk melakukan analisis medis dan utilization review, sejalan dengan visi PERDOKJASI dalam mendorong penguatan kapasitas dokter di bidang pembiayaan dan penjaminan layanan kesehatan.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, PERDOKJASI tengah menginisiasi pendirian
Program Magister (S2) Kedokteran Asuransi, yang ditargetkan mulai berjalan dalam
beberapa tahun ke depan. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga medis yang tidak
hanya kompeten secara klinis, tetapi juga memiliki kemampuan di bidang manajemen risiko, underwriting, cost containment, serta penguasaan aspek regulasi dan tata kelola layanan secara menyeluruh.
"Kami meyakini masa depan sistem kesehatan nasional sangat ditentukan oleh kepemimpinan
dokter yang tidak hanya menguasai ruang praktik, tetapi juga ruang kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Dokter asuransi adalah pilar baru dalam tata kelola pembiayaan yang berintegritas dan rasional," jelas Wawan
Inisiatif ini sekaligus menjawab kebutuhan industri akan tenaga medis yang memiliki kompetensi multidisipliner, dan mendorong lahirnya generasi dokter yang siap mengambil peran strategis di tengah kompleksitas sistem jaminan dan asuransi kesehatan yang terus berkembang.
PERDOKJASI Ambil Peran Penting dalam Implementasi DPM
Sebagai perhimpunan dokter yang menaruh minat terhadap sistem pembiayaan kesehatan,
PERDOKJASI menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis perusahaan asuransi dalam
pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM), sebagaimana diamanatkan dalam SEOJK
7/2025. Keterlibatan DPM diharapkan mampu menjembatani antara pertimbangan medis dan
kebijakan pembiayaan dalam proses penjaminan klaim.
Sejak awal tahun 2025, PERDOKJASI telah menyampaikan komitmen dukungan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri asuransi.
“Respons yang kami terima sangat positif, dan kami siap berperan aktif dalam tahap implementasi,” kata wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa DPM akan menjadi simpul penting yang menghubungkan logika klinis dengan keputusan pembiayaan yang rasional, terutama dalam proses evaluasi dan penjaminan manfaat. Dengan dukungan jaringan dokter spesialis dan subspesialis di berbagai bidang, PERDOKJASI siap membantu dari sisi perancangan struktur kelembagaan, tata kelola, hingga penyediaan tenaga medis yang kompeten.
Para tenaga medis yang disiapkan PERDOKJASI akan bertugas memberikan masukan objektif
dan ilmiah terkait telaah utilisasi, efikasi layanan medis, dan validasi manfaat. Keterlibatan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berbasis bukti.
Dimensi Klinis Perlindungan Konsumen Asuransi Kesehatan
PERDOKJASI juga mengapresiasi ketentuan dalam SEOJK 7/2025 yang memperkuat aspek
perlindungan konsumen dalam produk asuransi kesehatan. Regulasi ini mengatur secara
lebih tegas prinsip transparansi dan aksesibilitas manfaat bagi peserta, antara lain melalui:
- Penetapan struktur co-payment yang jelas, termasuk batas maksimum yang transparan
- Kewajiban program promotif berupa pola hidup sehat bagi tertanggung
- Kampanye edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan manfaat
asuransi
- Koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya untuk
mencegah kekosongan cakupan (gap coverage)
Menurut PERDOKJASI, regulasi ini merupakan sinyal positif terhadap penguatan orientasi
sosial dalam industri asuransi kesehatan.
“Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya memastikan keberlanjutan finansial, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar melindungi dan memberdayakan
masyarakat sebagai konsumen. Ini adalah langkah penting menuju ekosistem jaminan yang adil dan inklusif,” tambah Wawan.
Masa Transisi sebagai Momentum Kolaborasi Strategis
PERDOKJASI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan masa transisi
hingga 31 Desember 2026 sebagai momentum pembenahan menyeluruh.
"Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulatif, inilah saatnya membangun ekosistem
asuransi kesehatan yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada hasil klinis.
PERDOKJASI siap berperan aktif dalam transformasi ini," pungkas Wawan.
PERDOKJASI juga menyampaikan komitmen untuk terus menjadi mitra konstruktif bagi
regulator, perusahaan asuransi, dan fasilitas kesehatan dalam mengimplementasikan ketentuan baru ini secara optimal, adil, dan berpihak kepada konsumen.