Nusantaratv.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera Barat sejak awal 2025. Langkah ini diambil karena kendaraan tersebut diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU,” ujar Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, di Padang, Minggu (9/11/2025).
Fakhri menjelaskan, pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, Pertamina juga menjatuhkan sanksi dan pembinaan terhadap 54 SPBU di Sumatera Barat sepanjang 2025 karena terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, bentuk sanksi bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara pasokan BBM.
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, temuan indikasi pelanggaran berasal dari hasil pemantauan sistem digitalisasi yang mencatat adanya transaksi tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi pembelian. “Salah satunya ada kendaraan yang bertransaksi berulang setiap hari,” jelas Fakhri.
Sementara itu, anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, mendukung langkah tegas Pertamina.
“Penertiban SPBU dan pemblokiran ribuan kendaraan penyalahgunaan subsidi adalah langkah tegas yang patut didukung demi keadilan energi bagi masyarakat,” ujarnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh