Polri dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat hingga Apotek Merah Putih

Polri dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat hingga Apotek Merah Putih

Nusantaratv.com - 02 November 2026

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November2026 (Antara)
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November2026 (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk mengawasi peredaran obat-obatan tertentu, seperti Tramadol, serta produk pangan yang dijual melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk Apotek Merah Putih.

Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama jajaran Polri dan Kepala BPOM Taruna Ikrar beserta jajarannya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Kapolri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, di antaranya penyalahgunaan obat-obatan tertentu, vape, serta tanaman kratom.

Selain itu, kedua pihak turut membicarakan pengawasan kosmetik ilegal dan pengelolaan pangan yang menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPOM dalam pengawasan hingga penegakan hukum.

"Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pembahasan dengan Polri juga secara khusus menyoroti pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu.

Kedua lembaga sepakat memperketat pengawasan distribusi obat, termasuk Tramadol dan Hexamine yang penggunaannya harus disertai izin edar.

Sinergi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap pangan yang dipasarkan melalui KDMP serta obat-obatan yang tersedia di Apotek Merah Putih.

"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada BPOM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan, khususnya yang berhubungan dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri," ucapnya, dikutip dari Antara.

Taruna menambahkan, BPOM dan Polri juga akan memperkuat kerja sama dalam bidang sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat dan makanan melalui platform digital.

"Karena sekarang era di mana sistem digitalisasi penjualan berbagai hal yang nilainya juga cukup fantastik. Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," katanya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close