Nusantaratv.com-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level 6 persen. Kebijakan ini juga mencakup rencana pengenaan cukai pada produk seperti popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.
“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Isu mengenai kemungkinan diberlakukannya cukai untuk produk diapers dan tisu basah mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pada bagian “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal” dalam “1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan”, tercantum rencana menggali potensi perluasan barang kena cukai (BKC).
Dokumen itu menyebut, “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.”
Walaupun tercatat dalam PMK yang ditandatanganinya pada 10 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan untuk memperluas sumber penerimaan negara baru akan dibahas kembali apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai 6 persen. Sebelumnya, Purbaya juga berkali-kali menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru hingga ekonomi berada pada level tersebut.
Dalam catatan ANTARA terdahulu, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa kenaikan tarif pajak dapat mengurangi pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dipenuhi (disposable income).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Purbaya menyebut pemerintah lebih memilih strategi yang mendorong aktivitas ekonomi ketimbang menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh