Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Saat ditanya apakah laporan tersebut disampaikan setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan pada hari yang sama, Budi memberikan jawaban singkat.
"Jumat siang," jawabnya singkat.
Budi menjelaskan, laporan yang disampaikan Raja Juli kini akan diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui tahapan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal. Menurutnya, seluruh mekanisme penanganan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional, tidak dicederai oleh praktik korupsi.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengatakan, seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Menurutnya, ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, karena sempat tertunda akibat kendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh