Nusantaratv.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik industri pembuatan kosmetik ilegal berskala besar yang berlokasi di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp16 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya di Kota Mojokerto pada hari Senin, 19 Oktober 2026, mengungkapkan bahwa fasilitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 dengan memproduksi berbagai jenis produk kosmetik yang dicampur menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dilarang oleh ketentuan kesehatan.
“Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai macam produk kosmetik jadi, pasokan bahan baku pembuatan kosmetik, hingga mesin serta peralatan produksi yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya,” paparnya, dikutip dari Antara.
Taruna menambahkan bahwa sebagian besar produk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut diedarkan tanpa mencantumkan merek resmi maupun izin edar yang sah. Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, jaringan pemasaran kosmetik ilegal ini telah mencakup skala nasional hingga menjangkau wilayah Papua.
Dari hasil pengembangan kasus, produk-produk ilegal tersebut disalurkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan estimasi omzet penjualan yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp750 juta setiap bulannya atau menembus angka Rp9 miliar per tahun.
Atas pengungkapan kasus ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal hingga Rp5 miliar.
“Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini,” pungkasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh