Nusantaratv.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, Hasto juga juga disanksi hukuman denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan. Tetapi Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan untuk melindungi buronan Harun Masiku.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Saudara Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis seperti diberitakan Nusantara TV.
"Dua menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif dakwaan kedua alternatif pertama," lanjut Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan pidana denda Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.
Vonis yang diajtuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun hukuman penjara.