Jadi Tersangka Korupsi di Pertamina, Aksi Culas Riza Chalid Cs Bikin Negara Rugi Rp285 Triliun

Nusantaratv.com - 11 Juli 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kerugian negara akibat korupsi minyak mentah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kerugian negara akibat korupsi minyak mentah

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Angkanya mencapai lebih dari Rp285 triliun.

“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen: yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa nominal kerugian itu mengalami kenaikan dibandingkan data sebelumnya, karena penyidik menemukan perkembangan baru seiring berjalannya proses hukum sejak penetapan tersangka perdana pada Februari lalu.

“Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara berada di angka Rp193,7 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui perantara (broker), impor BBM melalui broker, serta kerugian yang timbul akibat pemberian subsidi dan kompensasi.

Pada Kamis malam itu juga, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain AN, mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; serta TN, mantan VP Integrated Supply Chain.

Kemudian ada pula DS, mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina; AS, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; dan HW, mantan SVP Integrated Supply Chain.

Selain itu, tercantum nama MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura; IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; serta MRC, yang diketahui sebagai pengusaha M. Riza Chalid, dan berstatus pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Dari sembilan tersangka tersebut, delapan orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Kamis hingga 10 Juli 2025. Sementara MRC, yakni M. Riza Chalid, belum dapat ditahan karena tengah berada di luar negeri.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close