Nusantaratv.com-Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan hukum atas 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Iftitah menegaskan kepastian hukum atas lahan tersebut menjadi prasyarat penting untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran.
"Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri (tuntaskan persoalannya)," ujar Iftitah usai menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan permasalahan lahan transmigrasi tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan kehidupan ekonomi serta rasa aman bagi keluarga transmigran yang telah menetap puluhan tahun.
Akibat ketidakjelasan status tanah tersebut, ribuan transmigran kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, serta meningkatkan taraf kesejahteraan mereka.
"Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera. Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga," katanya.
Baca juga: Mentrans Iftitah Ungkap Hasil Riset TEP, Teknologi Jadi Kunci Optimalkan Potensi Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi mencatat 17.655 bidang tanah yang bermasalah tersebut tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema penanganan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sebanyak 26 lokasi direncanakan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya akan diselesaikan melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun lokasi yang status lahannya telah bersih akan segera diproses penerbitan SHM.
Iftitah menegaskan negara harus hadir secara penuh dalam menyelesaikan persoalan ini dan tidak membebankan tanggung jawab kepada masyarakat transmigran.
"Mereka ditempatkan oleh negara. Jadi, negara yang harus membereskan. Kami dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH (provisi sumber daya hutan), DR (dana reboisasi), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) lainnya," ucap Iftitah, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai persoalan tumpang tindih kawasan menjadi salah satu sumber ketimpangan struktural di wilayah pedesaan sehingga perlu diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI yang juga Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan kawasan yang telah dihuni para transmigran selama puluhan tahun tidak boleh terus berada dalam ketidakjelasan status dan harus segera diberikan kepastian hukum oleh negara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh