Nusantaratv.com- NTV Updates edisi Rabu, 28 Oktober 2026 menghadirkan informasi terpilih dari meja redaksi Nusantara TV. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyelundupan sirip dan insang hiu dari Sika, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya, Jawa Timur, melalui jalur laut.
Penyelundupan dilakukan dengan cara memasukkan 4 kardus ke dalam truk Fuso yang berada di atas kapal KM Darmadaru Citra 7. Saat digeledah, polisi mengamankan tiga kadus berisi sirip hiu dan satu kadus insang hiu tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Dalam penyelidikan ditemukan satu truk Fuso di mana benda tersebut dibawa dari Kabupaten Maumere menuju Surabaya dan menemukan sekitar tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu tanpa dokumen,” Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
“Kemudian dilaksanakan kegiatan pemeriksaan, kemudian satu orang yang sudah dalam proses pemeriksa kita tetapkan sebagai tersangka.”
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan sirip dan insang hiu yang diselundupkan dan dibawa ke Surabaya akan diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus penyelundupan sirip dan insang hiu, Anda dapat menyimak tayangan ini.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh