Nusantaratv.com-Sepasang suami istri berusia muda di Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi usai kedapatan live streaming video porno. Aksi gila kedua pelaku ini dibongkar langsung oleh tim Siber Satreskrim Polres Pangandaran.
Pasutri muda berinisial WCJ dan E ini digerebek tim Siber Satreskrim Polres Pangandaran saat melakukan live streaming video porno dari rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sidamuli, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Awal terbongkarnya aksi syur pasutri ini dimulai dari temuan konten mesum yang viral di media sosial. Tim Tipidter Polres Pangandaran langsung bergerak cepat melakukan pelacakan digital yang mengarah pada dua nama WCJ dan E. Keduanya pun diciduk dengan barang bukti dua smartphone, data login, tangkapan layar aksi mereka hingga rekaman transaksi digital.
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 lalu dan mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta per bulan dari hasil penjualan konten porno serta live streaming dengan pelanggannya.
"Pelakunya pasangan suami istri. Mereka melakukan penyebaran pornografi secara elektronik. Mereka menjual ke situs porno. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa handphone yang digunakan sarana untuk live," ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime.
Kedua tersangka terancam pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.