Nusantaratv.com-Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat setelah kebijakan itu tercantum dalam PMK nomor 70 tahun 2025 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah. Misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi serta menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
Rencana itu akan dituangkan melalui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh