Rekonstruksi Pembunuhan Istri Ricuh, Tersangka Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban

Nusantaratv.com - 26 Agustus 2025

Serma TDA tersangka pembunuhan terhadap istrinya terlihat mengacungkan jari tengah ke keluarga korban usai lakukan rekonstruksi
Serma TDA tersangka pembunuhan terhadap istrinya terlihat mengacungkan jari tengah ke keluarga korban usai lakukan rekonstruksi

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI Kodam 1 Bukit Barisan Serma TDA terhadap istrinya diwarnai kericuhan. Kericuhan dipicu oleh ulah tersangka yang mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi.

Petugas Detasemen Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Serma TDA terhadap istrinya sendiri berinisial A di kawasan Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dalam rekonstruksi yang digelar, tersangka memperagakan delapan reka adegan. Mulai dari korban datang ke rumah tersangka hingga akhirnya terjadi keributan dan aksi penikaman yang dilakukan oleh tersangka menggunakan sangkur miliknya hingga korban pun tewas saat dalam perjalanan menuju rumah 
sakit. 

Sebelumnya diketahui jika korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri telah pisah ranjang selama hampir 2 bulan lamanya. Dan saat peristiwa keji itu terjadi, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantar anak mereka yang tinggal bersama tersangka untuk berangkat 
sekolah. 

Sementara itu, usai rekonstruksi dilakukan, tersangka yang saat itu tengah diboyong petugas Denpom menuju mobil tiba-tiba mengangkat tangannya dan mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban yang berada di lokasi.

Sontak kejadian itu pun sempat membuat keluarga korban dan warga sekitar emosi dan nyaris menyerang tersangka. 

Dan Unit Idak II Denpom I/V Lettu CPM Februari mengatakan jika dalam rekonstruksi ini tersangka memerankan delapan reka adegan. Di mana untuk aksi penikaman yang dilakukan oleh tersangka berada di adegan ketiga saat korban tengah duduk di depan rumah menunggu anak yang tengah bersiap berangkat sekolah.

"Sampai dengan saat ini motifnya ekonomi," ujar Lettu CPM Februari seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.

Akibat perbuatannya tersangka Serma TDA dikenakan pasal 338 Junto Pasal 340 
dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close