Nusantaratv.com-Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Itu dipastikan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (revisi UU Haji) dalam rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah, sekaligus memperkuat regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan jemaah.
“Pembahasan revisi UU Haji sudah rampung dan seluruh fraksi menyetujui. Perubahan ini untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Marwan.
Dengan pengesahan ini, pemerintah akan segera menindaklanjuti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang nantinya mengambil alih peran BP Haji dalam penyelenggaraan ibadah haji.