Nusantaratv.com-Seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan (37), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tak wajar di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) siang.
Korban ditemukan sudah dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi kepala tertutup lakban kuning dan tubuh dibalut selimut biru dongker.
“Korban ditemukan dengan posisi di atas tempat tidur dengan kondisi kepala tertutup lakban warna kuning. Korban tertutup selimut warna biru dongker,” kata kerabat korban, Iyarman Waruwu, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juli 2025.
Penemuan jasad Arya bermula dari kekhawatiran sang istri yang tak mendapat kabar dan tidak bisa menghubungi korban sejak malam sebelumnya. Ia kemudian meminta penjaga kos memeriksa langsung kamar suaminya.
"Istri korban sedang ke Jakarta menggunakan pesawat. Korban sudah lama bekerja menjadi PNS di Kemenlu dan akhir bulan ini korban akan ditempatkan kerja di luar negeri ke Helsinki, Finlandia akhir bulan ini," ujar Iyarman.
Arya diketahui bertugas sebagai diplomat ahli muda di Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu. Ia berasal dari Yogyakarta, telah berkeluarga, dan tengah mempersiapkan keberangkatan tugas luar negerinya.
“Hari ini kami mendapatkan berita duka cita bahwa kerabat kami Arya Daru Pangayunan yang merupakan pegawai dari Kementerian Luar Negeri pagi ini ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar indekosnya. Kami masih menunggu hasil autopsi dan visum dari pihak yang berwajib untuk bisa menentukan kematian dari yang bersangkutan,” tambah Iyarman.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rheza Rahandhi mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan soal penyebab kematian korban, namun tidak ditemukan tanda penganiayaan fisik maupun kehilangan barang.
“Kita belum bisa simpulkan apakah korban dibunuh atau tidak. Masih dilakukan penyelidikan,” ujar Rheza.
Polisi telah mengamankan lokasi dan memeriksa tiga saksi. Jenazah telah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian.