Kuasa Hukum Hasto Bantah Surati Presiden Prabowo Soal Amnesti: Kami Taat pada Hukum

Nusantaratv.com - 01 Agustus 2025

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam dialog membahas pemberian Amnesti di Nusantara TV
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam dialog membahas pemberian Amnesti di Nusantara TV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan pihaknya tidak berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar diberikan pengampunan hukum berupa Amnesti. Maqdir menyatakan pihaknya taat kepada proses hukum.  

"Sama sekali tidak. Kami sepenuhnya taat kepada proses hukum. Kami tidak pernah menulis surat kepada Presiden atau kemana-mana. Tidak. Kami hanya melakukan pembelaan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Maqdir dalam dialog membahas pemberian Amnesti untuk kliennya di Nusantara TV.

Menurut Maqdir, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukanlah ujug-ujug. 

"Presiden tidak ujug-ujug membuat amnesti. Musti bicara dengan pihak Mahkamah Agung. 
MA yang mengerti betul dan melihat proses hukum yang terjadi selama ini," ujarnya. 

Karena itu, kata Maqdir, keputusan yang telah dibuat oleh Presiden Prabowo terhadap kasus hukum Hasto hendaknya dapat segera dilaksanakan. 

"Engga ada gunanya ditahan, dilama-lamain. Karena bagaimanapun juga ini kan hak orang untuk disegerakan diberikan. Karena keputusan Presiden itu engga boleh ditunda. Kalau ditunda berarti ada orang yang sengaja mengabaikan keputusan Presiden," ucapnya.

"Saya berharap ini bisa segera dilaksanakan. Apakah lagi reses atau tidak ini kan satu mekanisme administratif di DPR," imbuhnya. 

Maqdir menyebut pada prinsipnya tak ada perbedaan antara amnesti yang diberikan kepada Hasto dan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. 

"Intinya orang yang menerima tak perlu menjalani proses hukum. Akibat hukumnya tidak jalan. Ketika akibat hukumnya tidak jalan orang sudah diampuni. Hak-hak politiknya juga tidak akan hilang. Dengan Amnesti ini nama baik sudah dipulihkan," tuturnya. 

Selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Presiden Prabowo. 

"Yang sudah menggunakan hak-hak konstitusional beliau di dalam hal penegakan hukum ini," tandasnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close