Kuasa Hukum Sebut Korban Ijazah Palsu Bukan Hanya Jokowi, Tapi Masyarakat

Nusantaratv.com - 19 Juni 2025

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Indonesia ke-7 itu, tidak hanya merugikan Jokowi secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas.

Menurut Yakup, isu ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang menyesatkan publik.

"Jika tidak dituntaskan di pengadilan, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Itulah mengapa Jokowi juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Kami selama ini diam, tapi isu ini teru bergulir. Harapan kami, ketika beliau tak lagi menjabat, isu ini selesai. Ternyata tidak, justru makin besar, makin massif, dan kami melihat potensi korbannya ini masyarakat luas, bukan hanya Jokowi," ujar Yakup dalam program "Merah Putih" pada Rabu, 18 Juni 2025, yang dipandu jurnalis senior Nusantara TV, Donny de Keizer.

Yakup menyatakan, membiarkan tudingan ini berlarut akan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

"Jejak digital itu tidak akan hilang. Masyarakat bisa melihat informasi secara online dan menyimpulkan sendiri, 'oh, berarti benar Pak Jokowi punya ijazah palsu'. Ini tentu keliru dan harus diluruskan. Kebenaran itu tidak memiliki versi, kebenaran materil hanya satu," tegasnya.

Yakup juga menyoroti penyelidikan kasus ijazah palsu di Bareskrim Polri telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun demikian, masih ada pihak yang mendorong agar kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyoroti penyelidikan kasus ijazah palsu di Bareskrim Polri telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Sangat disayangkan jika sesuatu yang bukan tindak pidana coba dipaksakan seolah-olah itu pelanggaran hukum. Ini bisa menjadi preseden berbahaya," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, langkah hukum yang diambil Jokowi bertujuan menjaga kepastian hukum serta memulihkan nama baik.

"Jokowi merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, maka laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. Silakan dibuktikan di sana. Kami hormati proses hukum yang berjalan," ucap Yakup.

Dia menambahkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, pihaknya mendukung agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan disidangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Nanti kalau kasus ini naik ke tahap P21, akan diuji kembali oleh kejaksaan. Jika berlanjut ke pengadilan, akan diuji lagi oleh hakim. Tapi jika dari awal sudah tidak percaya pada institusi resmi yang ditetapkan undang-undang, lalu bagaimana kita bisa menjunjung tinggi hukum di negara ini?" tukas Yakup.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close