Nusantaratv.com-Ratusan narapidana perempuan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Salah satunya Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mendapat remisi 9 bulan.
Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Suratmin membenarkan bahwa Putri Candrawathi alias PC mendapatkan remisi HUT ke-80 RI di mana ia sudah menjalani hukuman di dalam Lapas selama kurang lebih 3 tahun.
Putri Candrawathi mendapat remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang sudah menjalani
aturan dalam lapas selama pembinaan.
Diharapkan dengan remisi yang diberikan para warga binaan, Lapas bisa menjadi
lebih baik.
“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujar Suratmin, seperti diberitakan Nusantara TV.
Suratmin mengatakan Putri Candrawathi merupakan warga binaan yang sangat aktif terutama dalam kegiatan-kegiatan kemandirian.
"Beliau ahli membuat tas rajut," pungkasnya.
Diketahui Februari 2023 lalu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selanjutnya, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA mengurangi vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.